Selain itu, pidana penjara akan membuat terdakwa dan keluarganya sangat menderita, pembinaan di luar lapas akan berhasil untuk terdakwa, pidana ringan tidak akan mengurangi beratnya tindak pidana terdakwa, tindak pidana terjadi di kalangan keluarga, dan tindak pidana karena kealpaan.
"Untuk menjatuhkan pidana penjara, ada rambu yang cukup banyak sehingga hakim jika bisa menjatuhkan pidana yang lain, misalnya pidana pengawasan atau percobaan (probation), atau pidana community service order (kerja sosial), maka yang lain itu yang dijatuhkan," kata Topo.
Baca Juga:
Dinilai Masih Lemah, Ahli Hukum Sebut Aplikasi Sirekap Hanya Alat Bantu
Namun, opsi itu hanya berlaku pada terdakwa yang ancaman penjaranya di bawah 5 tahun.
Bagi terdakwa yang ancaman hukumannya 5 tahun atau lebih, atau mereka yang melakukan tindak pidana yang sangat berbahaya dan merugikan masyarakat, keuangan, serta perekonomian negara, kata Prof. Topo, tidak mendapatkan opsi lain di luar hukuman penjara.
Disebutkan pula bahwa ketentuan itu diatur dalam Pasal 70 ayat (2) RUU KUHP.
Baca Juga:
Resmi Diteken Jokowi, KUHP Berlaku 3 Tahun Lagi
Terkait dengan hukuman lain selain penjara, Pasal 65 RUU KUHP mengatur adanya pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial. Dalam RKUHP penjara merupakan hukuman paling berat untuk pelaku tindak pidana, sementara kerja sosial jadi hukuman paling ringan.
"Dengan adanya pidana pengawasan, pidana kerja sosial, diharapkan dapat mengurangi overcrowding itu sehingga ketika menjatuhkan penjara ada rambu-rambunya untuk diikuti seorang hakim," kata Topo Santoso. (tum)