"Ini kesalahan fatal sekali. Seharusnya kalau perusahaan besar mau mengeluarkan iklan, direktur marketingnya harus tahu. Tapi ini dalam penjelasan yang muncul disebutkan bahwa seolah direkturnya tidak tahu. Jadi saya menduga sistem marketingnya masih berantakan," jelasnya.
Terkait dengan dugaan promosi sengaja dilakukan untuk menarik perhatian publik, ia menilai hal itu mustahil. Sebab, menggunakan isu agama dalam promosi apalagi minuman beralkohol yang dianggap haram bisa membuat sebuah brand hancur.
Baca Juga:
Dikasih Ijin dari Pusat, Holywings Ganti Nama Baru Jadi W Superclub
"Brand itu fragile, membangunnya lama dan jatuh dan hancurnya bisa sangat cepat. Apalagi menyangkut unsur agama dimana kita 90 persen berpenduduk muslim, ini namanya bunuh diri kalau disengaja. Jadi saya rasa tidak disengaja. Ini murni karena kesalahan orang atau sistem yang kurang baik," jelasnya.
Berdasarkan laporan polisi, pengadaan promosi minuman alkohol gratis bagi nama Muhammad dan Maria sengaja dilakukan untuk meningkatkan penjualan Holywings.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, ide tersebut merupakan ide dari keenam orang pegawai yang berada di dalam tim yang sama. Keenam orang yang telah ditetapkan tersangka yaitu SDR (27), selaku direktur kreatif; NDP (36), selaku Head Team Promotion; DAD (27), pembuat desain promo; EA (22), tim admin media sosial; AAB (25), selaku Social Media Officer; AAM (25), selaku admin tim promo.
Baca Juga:
Klub Malam Holywings di Gatot Subroto Ganti Nama Jadi W Superclub
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengungkapkan para tersangka itu dinilai telah dengan dengan sengaja menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat. Selain itu melalui pemberian promo itu juga dinilai telah menimbulkan keonaran dan kebencian berbasis sentimen SARA.
Atas perbuatannya itu, para tersangka kemudian dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP.
Kemudian Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Adapun ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara. [tum]