Wahanaadvokat.com I Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan mengawasi penerapan hukum terhadap Bripda Randy sampai persidangan etik.
Bripda Randy Bagus telah ditetapkan sebagai tersangka terkait aborsi yang dilakukan bersama mantan kekasihnya, Novia Widyasari (23), yang tewas setelah menenggak racun.
Baca Juga:
Komnas Perempuan Dukung Polri Tindak Tegas Anggotanya yang Terlibat Kekerasan Seksual
"Propam Polri hanya lakukan quality assurance, quality control, bagaimana penerapan peraturan perundang-undangan yang berlaku dari sisi propam kaitannya dengan sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (6/12/2021).
Dedi memastikan pihaknya akan memantau penanganan kasus Bripda Randy sampai benar-benar sesuai dengan aturan. Dedi mengatakan pihaknya akan mengawasi proses hukum yang saat ini tengah berjalan di Dirkrimum Polda Jatim.
"Dan juga bagaimana proses yang dilakukan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim terkait tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara R itu sesuai dengan norma yang berlaku. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, on the track semuanya," ungkapnya.
Baca Juga:
Komnas Perempuan Apresiasi Polri Memecat Anggotanya yang Terlibat Kekerasan Seksual
Diketahui, Novia Widyasari nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun. Nama Bripda Randy Bagus kemudian menjadi perbincangan hangat di medsos karena disebut-sebut menjadi penyebab Novia Widyasari bunuh diri. Bripda Randy Bagus merupakan mantan kekasih Novia Widyasari.
Bripda Randy Bagus akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait aborsi yang dilakukan bersama mantan kekasihnya, NWS (23), yang tewas setelah menenggak racun. Anggota Polres Pasuruan itu kini menjalani penahanan di rutan Polda Jatim.
"Betul (jadi tersangka). Ditahan di Polda Jatim," terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko kepada detikcom, (5/12).