Wahanaadvokat.com | Laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh influencer alias pemengaruh Indra Kenz terhadap korban aplikasi perdagangan opsi biner Binomo ditunda Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan hal tersebut dilakukan lantaran laporan yang dilakukan Indra Kenz berkaitan dengan keterlibatan dirinya dalam perkara Binomo.
Baca Juga:
Tahun 2022 Masyarakat Rugi Akibat Investasi Bodong Melesat Jadi Rp 109 Triliun
Sementara, kasus trading binary option yang melibatkan Indra Kenz saat ini sedang dalam proses penyidikan.
"Sehingga perkara yang dilaporkan oleh IK (Indra Kenz) sementara ditunda dahulu," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (7/3).
Kendati demikian, Whisnu belum menjelaskan lebih lanjut sampai kapan pelaporan tersebut akan ditunda.
Baca Juga:
Alasan Hakim Putuskan Aset Kenz Jadi Sitaan Negara: Tumpas Perjudian
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pelaporan Indra Kenz terhadap korban Binomo juga berpeluang untuk dihentikan. Sebab, laporan tersebut tidak termasuk dalam ranah pidana.
"Seharusnya tidak dilanjutkan, bukan tindak pidana," tuturnya kepada wartawan.
Sebelumnya, Agus mengatakan bahwa laporan Indra Kenz terhadap salah satu korban aplikasi Binomo bernama Maru Nazara baru akan diusut jika Binomo dinyatakan bukan aplikasi investasi bodong berdasarkan proses penyidikan.