Wahanadvokat.com | Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung menemukan beberapa perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan), di antaranya proyek tersebut tidak direncanakan dengan baik.
“Sekarang yang menjadi masalah dalam proses tersebut kami telah menemukan ada beberapa perbuatan melawan hukum, yaitu salah satunya bahwa proyek ini tidak direncanakan dengan baik,” kata JAMPidsus Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung, Jumat (14/2/2022).
Baca Juga:
PT Babel Inti Perkasa Belum Tersentuh di Kasus Mega Korupsi Timah, Ada Apakah?
Selain tidak direncanakan dengan baik, Febrie menyebutkan saat kontrak dilakukan anggaran untuk menyewa satelit tersebut belum tersedia dalam daftar isian pelaksana anggaran (DIPA) Kemenhan tahun 2015.
“Kemudian dalam prosesnya pun ini juga ada penyewaan satelit dari Avanti Communication Limited (Avanti),” kata Febrie.
Temuan lainnya, kata Febrie, seharusnya penyewaan satelit tersebut tidak perlu dilakukan karena dalam ketentuan saat satelit yang lama tidak berfungsi masih ada waktu tiga tahun slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) tersebut dapat digunakan.
Baca Juga:
Terkait Kasus Korupsi Timah, Kejagung Bantah Pernah Sebut Ada 2 Artis Terlibat
Hal itu berdasarkan peraturan International Telecommunication Union (ITU), negara yang telah mendapat hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk mengisi kembali Slot Orbit. Apabila tidak dipenuhi, hak pengelolaan Slot Orbit akan gugur secara otomatis dan dapat digunakan oleh negara lain.
“Jadi masih ada tenggang waktu. Tapi dilakukan penyewaan sehingga di sini kita lihat ada perbuatan melawan hukum,” kata Febrie.
Febrie juga mengungkapkan satelit yang disewa ternyata tidak dapat berfungsi dan spesifikasinya tidak sama dengan satelit yang lama.