Dalam perkara ini, Febri mengatakan penyidik menemukan kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diperkirakan sekitar Rp500 miliar lebih.
“Selain itu ada potensi karena kami sedang digugat di Arbitrase (pengadilan-red) sebesar 20 juta USD,” kata Febrie.
Baca Juga:
PT Babel Inti Perkasa Belum Tersentuh di Kasus Mega Korupsi Timah, Ada Apakah?
Penyidik JAMPidsus sudah melakukan ekspose, seluruh peserta ekspose menyatakan bahwa alat bukti sudah cukup kuat untuk dilakukan penyidikan, sehingga surat perintah penyidikan diterbitkan tanggal 14 Januari 2022.
“Jadi kita sudah lakukan penyidikan dan ini jadi prioritas penyelesaian bagi kita,” ujar mantan Direktur Penyidikan JAMPidsus tersebut.
Febrie menambahkan perkara ini penyidik JAMPidsus melibatkan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAMPidmil) sebagai penyelesaian perkara koneksitas mengingat karena proyek tersebut melibatkan Kemhan.
Baca Juga:
Terkait Kasus Korupsi Timah, Kejagung Bantah Pernah Sebut Ada 2 Artis Terlibat
“Tentu ada saksi-saksi juga yang kita periksa dari rekan-rekan TNI. Oleh karena itu JAMPidmil hadir dengan kepentingannya apabila ke depan dari hasil penyidikan ini kita lakukan gelar bersama dalam menentukan mana pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Febrie. [tum]