Wahanaadvokat.com | PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati (TS) didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 313,3 miliar dalam proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Aceh tahun anggaran 2006-2011.
Melansir dari CNNIndonesia Nindya Karya dan Tuah Sejati bersama Heru Sulaksono selaku Kuasa Nindya Sejati Joint Operation (JO) telah melakukan sejumlah perbuatan yang dinilai melanggar hukum.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp313.345.743.535,19," kata jaksa penuntut umum KPK, M Asri Irwan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (7/2/2022).
Dalam persidangan ini, PT Nindya Karya diwakili oleh Haedar A Karim selaku direktur utama. Sementara PT Tuah Sejati diwakili Muhammad Taufik Reza selaku direktur utama.
Nindya Karya dan Tuah Sejati dinilai telah melakukan perbuatan korupsi untuk memperkaya diri sendiri dari sejumlah proyek pembangunan milik pemerintah.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
"Yaitu melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang memperkaya Terdakwa I (NK) sejumlah Rp44.681.053.100 dan Terdakwa II (TS) sejumlah Rp49.908.196.378," katanya.
Kasus dugaan korupsi ini bermula ketika Badan Pengusaha Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BPKS) memulai program pembangunan dermaga bongkar Sabang.
Pembangunan tersebut diperuntukkan sebagai kawasan industri perikanan terpadu internasional Sabang yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2004.