WahanaNews-Advokat | Mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menegaskan tidak akan kabur ke luar negeri dan akan kooperatif menjalani proses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tidak benar kabar soal itu (kabur ke luar negeri). Saya selalu hadir saat diminta keterangan oleh KPK dan Inspektorat Jendral Kementerian Keuangan untuk mengklarifikasi harta saya," kata Rafael dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (25/3/23).
Baca Juga:
Pemkab Aceh Barat Tingkatkan Tes Urine ASN Pascapenangkapan Pegawai Pengguna Narkotika
Rafael sebelumnya kembali diperiksa KPK pada Jumat (24/3) untuk memberikan klarifikasi soal harta kekayaannya.
Pemeriksaan tersebut adalah kedua kalinya Rafael dipanggil lembaga antirasuah tersebut, sebelumnya dia telah diperiksa KPK pada Rabu (1/3) terkait klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
Dalam keterangannya, Rafael juga menyatakan keberatan soal tudingan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dirinya, seraya menegaskan dirinya selalu melaporkan kepemilikan harta dan sumber pendapatan serta dapat menjelaskan asal usul perolehan harta tersebut.
Baca Juga:
Fokus Pendidikan Integritas, KPK Lepas Armada JNBA 2026 Sasar Wilayah Timur
Dia menyebut, keterangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening konsultan pajak karena diduga membantunya melakukan TPPU adalah tak berdasar.
"Saya tidak pernah menggunakan jasa konsultan pajak. Jika memang diduga ada bantuan dari konsultan pajak mohon dijelaskan bantuannya seperti apa?" kata Rafael.
Rafael juga mengaku heran dengan penyelidikan terhadap harta kekayaannya, pasalnya dia mengaku selalu melaporkan harta kekayaannya sejak 2011 dan sudah beberapa kali diklarifikasi mengenai asal muasal hartanya baik oleh KPK pada 2016 dan 2021 serta Kejaksaan Agung pada 2012.