Sedangkan Rafael Alun Trisambodo akhirnya dipecat dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Ditjen Pajak Kemenkeu.
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh mengatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menyetujui pemecatan Rafael.
Baca Juga:
Rakor Dengan KPK, Masinton: Pemkab Tapteng Hadirkan Pelayanan yang Bebas Pungli dan Korupsi
Pemecatan tersebut merupakan rekomendasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu usai menemukan berbagai bukti dalam audit investigasi.
Ia menjelaskan temuan bukti yang menyebabkan RAT dipecat berasal dari tiga tim audit investigasi yakni tim eksaminasi laporan harta kekayaan, tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan, serta tim investigasi dugaan fraud.[zbr]