Wahanaadvokat.com | Margarito Kamis, Pakar Hukum Tata Negara, angkat bicara ihwal polemik ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang digugat sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia yakin, permohonan uji materi tersebut tidak akan diterima. Margarito mengatakan, argumen di balik permohonan uji materi tidak komprehensif.
Baca Juga:
Soal Fahri Hamzah, Kader PD dan Jubir PKS Berbalas Pantun
Menurut dia, interpretasi tentang demokrasi tidak cukup mengubah pandangan hakim MK soal presidential threshold.
"Dengan begitu, maka demokrasi tidak terluka karena itu. Maka permohonan-permohonan yang ada itu tidak bakal lolos dan diterima. Tidak bakal diterima di Mahkamah Konstitusi," ujar Margarito, Senin (3/01/2022).
Selain itu, Margarito menyebut UUD 1945 telah menjelaskan secara gamblang ihwal pengajuan calon presiden. Baik dari partai politik maupun bukan.
Baca Juga:
Dicibir Gerindra soal Gugatan “Presidential Threshold”, Ini Pembelaan Diri PKS
"Pertanyaan hukumnya adalah, apakah orang berindividu atau kelompok itu merupakan personaan dari parpol? Bagi saya tidak, karakter dari sifat hukumnya tidak. Tidak memungkinkan untuk menjadikan manusia-manusia individu itu sebagai persona di partainya," ucap dia.
"Saya memiliki keyakinan kuat bahwa permohonan itu bakal tidak diterima," sambung Margarito.
Sebelumnya, sejumlah pihak menggugat presidential threshold ke MK agar menjadi 0 persen. Beberapa di antaranya adalah Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono, mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, dan dua anggota DPD Fachrul Razi asal Aceh serta Bustami Zainudin asal Lampung. [tum]