Wahanaadvokat.com | Konten podcats Deddy Corbuzer waktu lalau menuai kritik, lantaran dianggap mempromosikan perbuatan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Mulai dari Ketua MUI Bidang Dakwah Cholil Nafis, Pengamat Sosial dan Keagamaan Anwar Abbas, hingga Anggota DPR RI dari fraksi PPP Muhammad Iqbal tak menyetujui tayangan tersebut. Ketiganya menilai LGBT bertentangan dengan nilai kemanusiaan, agama, serta hukum.
Baca Juga:
Diduga Terlibat LGBT Seorang Polisi di Sulawesi Tenggara Terancam Dipecat
Namun, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan Menurutnya, belum ada hukum di Indonesia yang dapat menjerat pelaku LGBT.
Senada sejumlah pakar hukum pidana membeberkan orientasi seksual sesama jenis memang belum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) saat ini.
Pidana disebutkan hanya berlaku apa bila itu merujuk pada kekerasan seksual, hingga dilakukan terhadap anak di bawah umur.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Rusia Resmi Larang Segala Bentuk Aktivisme LGBT
"Bisa dipidana, jika dilakukan terhadap anak-anak, dengan kekerasan ataupun di muka umum," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Hudap melansir dari CNNIndonesia.com, Kamis (12/5).
Pasal yang dapat menjerat pelaku LGBT terhadap anak dan dilakukan di ranah publik yakni Pasal 281 dan 292 KUHP.
"[Dipidana dengan Pasal] 281, 292 KUHP," ungkapnya.