Diketahui, Pasal 281 KUHP berbunyi, "Dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah: (1) barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan; (2) barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan."
Sementara, Pasal 292 KUHP berbunyi, "Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya hal belum dewasa itu, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun".
Baca Juga:
Diduga Terlibat LGBT Seorang Polisi di Sulawesi Tenggara Terancam Dipecat
Senada Chairul, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar juga menyampaikan hal serupa.
Menurut Fickar, ada pasal yang dapat menjerat LGBT di ranah hukum. Namun, pasal itu tak berlaku bagi LGBT usia dewasa.
"Hanya ada Pasal 292 KUHP yang melarang orang dewasa mencabuli anak kecil sesama kelamin," ujar Fickar.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Rusia Resmi Larang Segala Bentuk Aktivisme LGBT
Ia pun berharap RKUHP yang kini tengah dibahas dapat mencantumkan larangan terkait LGBT di semua rentang usia.
"Sebagai perwujudan dari sila pertama dalam RKUHP, maka harus ada pasal tegas larangan terhadap LGBT," katanya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyatakan delik praktik LGBT serta zina sudah masuk dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) hasil pembahasan di DPR periode 2014-2024.