Wahanaadvokat.com I Tersangka kasus terorisme Farid Okbah Cs telah diperbolehkan dijenguk oleh pihak keluarga dan kuasa hukum, usai resmi berstatus tahanan Densus 88 Antiteror Polri.
"Tentu bisa (dijenguk keluarga dan kuasa hukum) sesuai prosedur yang berlaku," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu (11/12/2021).
Baca Juga:
Suap ke Ade Yasin dari Pihak Swasta Diduga Melalui Ajudan
Dijelaskan Dedi, ketiganya telah boleh dijenguk pihak keluarga dan kuasa hukum karena masa penangkapan terhadap tersangka telah selesai.
Sebaliknya, kini tersangka juga telah boleh mendapatkan pendampingan hukum.
"Karena penahanannya sudah dilakukan kepada yang bersangkutan," tukasnya.
Baca Juga:
Ingin Kuasai Harta, Pria di Dairi Tega Bunuh Nenek Kandung
Sebagai informasi, Densus 88 Antiteror Polri telah resmi menahan Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al-Hamat terkait dugaan kasus terorisme Jamaah Islamiah (JI).
Usai diperiksa selama 21 hari, kini ketiganya telah resmi ditahan oleh penyidik per tanggal 7 Desember 2021. Dia akan menjalani penahanan selama 120 hari ke depan rumah tahanan (rutan) milik Densus 88.
Sebelumnya, Kuasa hukum ketiga tersangka teroris Jamaah Islamiah (JI), Ismar Syafruddin mengatakan pihaknya masih belum mengetahui keberadaan kliennya.
"Hingga sampai saat ini belum ada sama sekali pertemuan atau akses bertemu dengan klien maupun keluarga, bahkan kami belum mengetahui keberadaan beliau ada dimana?," kata Ismar saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (22/11/2021) lalu.
Ia menyatakan pihaknya hanya mendapatkan sebuah video dari Densus yang menunjukkan ketiganya dalam kondisi sehat.
Namun, untuk pendampingan hukum masih belum diberikan izin.
"Hanya diperlihatkan video bahwa mereka sehat tapi hak-hak dasar dari mereka untuk didampingi kuasa belum sama sekali," tukasnya. (tum)