Wahanaadvokat.com I Berkas dua terdakwa perkara korupsi pengaturan barang kena cukai di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.
Dua terdakwa, yaitu Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd Saleh H Umar.
Baca Juga:
Suap ke Ade Yasin dari Pihak Swasta Diduga Melalui Ajudan
"Hari ini, tim jaksa telah melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan terdakwa Apri Sujadi dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/12/20221).
Ali mengatakan penahanan dua terdakwa itu beralih dan menjadi sepenuhnya kewenangan pengadilan tipikor yang untuk sementara waktu tempat penahanannya masih dititipkan pada Rutan KPK.
Terdakwa Apri Sujadi ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dan Mohd Saleh ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), Jakarta.
Baca Juga:
Ingin Kuasai Harta, Pria di Dairi Tega Bunuh Nenek Kandung
"Tim jaksa berikutnya akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim beserta penetapan hari sidang pertama dengan acara pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
Adapun dua terdakwa tersebut didakwa dengan pertama Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
KPK pada Kamis (12/8) mengumumkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan 2016-2018.