Wahanaadvokat.com | Polri menyatakan belum ada pengumuman tersangka mafia minyak goreng maupun mafia pangan.
Kepolisian tak kunjung membongkar mafia minyak goreng sampai saat ini. Kelangkaan terhadap barang pokok itu sudah terjadi sejak Januari 2022.
Baca Juga:
Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar, ICW Nilai Pintu Masuk Bongkar Mafia Peradilan
"Belum ada (penetapan tersangka minyak goreng)," kata Wakil Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin (21/3/2022).
Sejak awal tahun ini, kepolisian getol menggerebek gudang yang diduga menimbun minyak goreng di tengah kelangkaan tersebut. Namun, tersangka dalam kasus itu jarang dijerat.
Kepolisian menilai terdapat beberapa indikasi penimbunan yang diatur dalam aturan Perundang-undangan sehingga dapat memenuhi dugaan pelanggaran pidana penimbunan.
Baca Juga:
Ipda Rudy Soik Dipecat Usai Bongkar Mafia BBM di NTT, Tempuh Banding
Dugaan penimbunan minyak goreng terbesar yaitu ditemukan di gudang milik PT Salim Ivomas Pratama Tbk di Deliserdang yang memiliki 1,1 juta kilogram minyak goreng. Polda Sumatera Utara langsung mendalami temuan itu. Namun hasilnya tak memenuhi pelanggaran pidana sehingga tak ada tersangka yang dijerat.
Polisi beralasan temuan itu tak dikategorikan penimbunan karena penyimpanan barang tidak tiga kali lipat dari jumlah yang dibutuhkan rata-rata per bulan. Polisi merujuk pada Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015
Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan jumlah minyak goreng di PT Salim Ivomas Pratama sebanyak 92.677 kotak. Sementara kebutuhan perusahaan per bulan selama produksi berjumlah 94.684 kotak.