"Kita melihat bahwa perusahaan ini memerlukan distribusi sebanyak 94.000 per bulan rata rata kebutuhannya. Yang kita temukan 92.000. Jadi kalau 94.000 di kali 3 kurang lebih ada 270 ribu, sementara yang kita temukan 92.000 artinya dari aturan tersebut kita tidak menemukan ada dugaan penimbunan," ucap Panca, Rabu (23/2).
Di Kalimantan Selatan, polisi juga menemukan 31.320 liter minyak goreng yang disimpan pada Jumat (4/3) lalu. Penimbunan minyak tersebut dilakukan saat masyarakat merasa adanya kelangkaan dan meningkatnya harga bahan pokok.
Baca Juga:
Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar, ICW Nilai Pintu Masuk Bongkar Mafia Peradilan
"(Dugaan penimbunan) Sebanyak kurang lebih 1000 karton yang berisi minyak goreng sejumlah 31.320 liter di gudang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Suhasto kepada wartawan, Selasa (8/3).
Tidak ada penetapan tersangka oleh polisi itu bertolak belakang dengan yang disampaikan oleh Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi. Ia berkata kepolisian telah mengantongi nama-nama tersangka.
Hal itu disampaikannya kepada anggota Komisi VI DPR RI saat rapat dengar pendapat pada Kamis pekan lalu. Ia pun kembali menyampaikan penetapan tersangka itu hari ini.
Baca Juga:
Ipda Rudy Soik Dipecat Usai Bongkar Mafia BBM di NTT, Tempuh Banding
"Sekarang sudah ada yang menggulirkan barangnya. Itu juga sedang diperiksa polisi juga kalau sampai terjadi kecurangan. Mudah-mudahan hari ini Polri bisa mengumumkan, dalam 1-2 hari ini mengumumkan daripada kecurangan-kecurangan tersebut," ujar Lutfi pada Rapat Kerja dengan Komite 2 DPD RI, Senin (21/3).
Sudah sekitar tiga bulan terjadi kelangkaan minyak goreng. Antrean minyak goreng di toko-toko bahkan sampai mengular. Namun hingga sampai saat ini, kepolisian belum juga menemukan aktor biang keladinya.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta tersangka kasus mafia minyak goreng langsung ditangkap. Menurutnya, tersangka dalam kasus mafia minyak goreng tidak perlu diumumkan ke publik.