Wahanaadvokat.com | Somasi terbuka terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dilayangkan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta Barat (DPC Peradi Jakbar).
Somasi itu dilayangkan atas pernyataan dugaan penyebaran informasi bohong alias hoaks yang dilakukan Hotman dengan menyebutkan Peradi pimpinan Otto Hasibuan tidak sah.
Baca Juga:
8 Konstestan Miss Universe Indonesia Minta Perlindungan LPSK Terkait Somasi dan Intimidasi
"Untuk itu kami menegur rekan Hotman Paris untuk meminta maaf dalam waktu 2 x 24 jam di seluruh media yang pernah memuat pernyataannya yang telah merugikan dan segera memulihkan nama baik Peradi dan Ketua Umum Peradi," kata Ketua DPC Peradi Jakarta Barat, Suhendra Asido Hutabarat, dalam keterangan yang diterima, dilansir dari CNNIndonesia.com, Selasa (26/4).
Ia menerangkan, Otto terpilih menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi periode 2020 sampai 2025 berdasarkan Musyawarah Nasional III DPN Peradi di Bogor pada 7 Oktober 2020.
"Munas tersebut merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi dalam organisasi. Anggaran Dasar yang diputuskan dalam Munas III adalah tetap sah karena tidak termasuk Anggaran Dasar yang dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Agung. Karena memang Anggaran Dasar hasil perubahan Munas Peradi tahun 2020 tidak pernah digugat," ujar Asido.
Baca Juga:
Dianggap Ingkari Janji, Pemborong Renovasi RSKD Duren Sawit Jakarta Timur Somasi PT Hana Huberta
Terpisah, Hotman meminta media cetak dan media elektronik yang menulis dan menyiarkan informasi seolah-olah dirinya menyatakan Peradi pimpinan Otto tidak sah.
Ia mengaku tidak pernah menyatakan Peradi pimpinan Otto tidak sah.
"Pemberitaan tersebut tidak benar. Hotman tidak pernah mengucapkan lisan atau tertulis bahwa Peradi Otto tidak sah sebagai institusi atau perkumpulan," ucapnya.