Ia mengatakan, berdasarkan kutipan dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, salah satu amarnya, 'Menyatakan batal dan atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya. Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor: KEP104/PERADI/DPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar.
"Jadi yang dibicarakan oleh Hotman Paris adalah fakta hukum di dalam putusan pengadilan bukan hoaks. Bahkan, baru-baru ini tanggal 18 April 2022, Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi tetap menguatkan putusan Pengadilan Lubuk Pakam. Jadi Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi menolak alasan banding Peradi terkait Munas 7 Oktober 2020," ucapnya. [tum]