Advokat.WahanaNews.co | Seorang pegawai negeri sipil (PNS) dan kepala lingkungan Banjar Tegal, Buleleng, ditahan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Buleleng.
Penahanan dilakukan setelah mendalami daftar pemakai narkoba dari kasus “apotek” sabu yang diungkap BNN Bali di Singaraja.
Baca Juga:
Jual Sabu-Sabu, Warga Desa Sei Apung Jaya Ditangkap Polisi
Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan di BNN Buleleng, kata Kepala BNN Bali Kepala BNN Bali Brigjen Pol. Gde Sugianyar Dwi Putra dalam pesan tertulisnya yang diterima di Denpasar, Sabtu.
“Kalau tidak ada keterlibatan sebagai bandar atau pengedar/jaringan, arahnya nanti direhabilitasi,” kata Sugianyar.
Sugianyar mengatakan ada lebih dari 100 pemakai yang tercatat dalam gawai milik TOM sehingga ia mengimbau mereka segera datang secara sukarela ke kantor BNN terdekat untuk melapor dan menjalani rehabilitasi.
Baca Juga:
Diduga Edarkan Sabu, Warga Desa Sei Beluru Diamankan Satres Narkoba Polres Asahan
Kepala BNN Bali menyampaikan pihaknya tetap mengedepankan pendekatan rehabilitasi kepada para pemakai, tetapi untuk bandar, pengedar, atau mereka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, BNN akan menindak tegas melalui jalur pidana.
BNN pada minggu ini (31/5) mengungkap kasus “apotek” sabu di Singaraja, Buleleng, yang dikelola oleh satu keluarga beranggotakan 11 orang. “Apotek” sabu itu dikendalikan oleh Tom selaku kepala keluarga.
Sugianyar menjelaskan “apotek” merupakan istilah dari jaringan bandar narkoba, yang merujuk pada metode penjualan narkoba langsung di tempat penjual. Dalam kasus Tom, kediaman pelaku jadi tempat jual beli dan memakai narkoba.