“Ini menggunakan sistem apotek bahwa mereka menjual langsung (sabu-sabu) di pusat kota, dan mereka menjual langsung pada pemakai di tempat, dan disiapkan fasilitas pemakaian (narkotika) di rumah (pelaku),” kata Sugianyar saat jumpa pers di Denpasar, Bali, Selasa (31/5).
Dari hasil pengungkapan “apotek” sabu itu, BNN menyita 54 paket sabu-sabu kristal bening siap pakai seberat 35,69 gram.
Baca Juga:
Jual Sabu-Sabu, Warga Desa Sei Apung Jaya Ditangkap Polisi
Tom bersama keluarganya menjual sabu-sabu itu dalam bungkus paket seberat 0,1 gram yang harga satuannya Rp 200.000.
Per harinya, “apotek sabu” Tom dan keluarga dapat menjual kurang lebih 5–10 gram atau sekitar 50–100 bungkus paket sabu-sabu.
BNNP meyakini sabu-sabu itu bagian dari jaringan peredaran narkotika Sidetapa, Buleleng.
Baca Juga:
Diduga Edarkan Sabu, Warga Desa Sei Beluru Diamankan Satres Narkoba Polres Asahan
“(Hampir) semua pemain di sana (Sidetapa, Red.) memasok ke Tom,” kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali I Putu Agus Arjaya dalam sesi jumpa pers yang sama.
Dari 11 orang yang ditangkap, ada empat anggota keluarga jadi tersangka, yaitu Tom, DP (usia 51 tahun), KLS (45 tahun), dan AM (23 tahun) yang merupakan putra Tom.
Sementara itu, tujuh anggota keluarga lainnya termasuk istri Tom tidak ditetapkan sebagai tersangka karena BNNP belum menemukan dua alat bukti yang cukup.