Ia mengungkap, saat itu ada sembilan orang yang ditangkap.
“Kau bisa keluar tapi satu orang bayarnya Rp 150 juta. Akhirnya mereka dilepaskan setelah bayar, cuma ditahan 4 hari,” bebernya.
Baca Juga:
MSPI Minta Presiden Copot Kabareskrim Polri
Selanjutnya, penggerebekan judi pada 30 Desember 2018 di Teluk Gong dengan 14 orang ditangkap.
“Bawa ke Polda juga pada Jerry Kasubdit Jatanras,” katanya.
Saat itu, 14 orang tersebut diminta Rp 100 juta per orang tapi akhirnya hanya membayar Rp50 juta.
Baca Juga:
Aset Bos Judi Apin BK yang Disita Disebut Milik 2 Pejabat Polri, Ini Respons Polisi
“Akhirnya, malam-malam jam 12, jam 2, itu dikeluarin. Lepas lagi,” ujarnya.
Kemudian penggerebekan judi di Apartemen Robinson, Muara Karan Raya dengan beberapa orang ditangkap.
“Masuk lagi di Polda Metro, begitu masuk dia nego aja. Bayar Rp 100 juta per orang, keluar. Itu sama Jerry semua,” tuturnya.