Wahanaadvokat.com | Rizkan Putra, pria yang ancam patahkan leher Wali Kota Medan, Bobby Nasution, setelah sempat menyandang status sebagai tersangka kini dibebaskan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino mengatakan Rizkan Putra dibebaskan karena juru parkir (jukir) Anugerah Ihsan telah mencabut laporannya. Penghentian penyidikan kasus dilakukan melalui restorative justice sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.
Baca Juga:
Bobby Bongkar Anggaran Ajaib Dinas Sumut: Tusuk Gigi Sultan dan Kue Tart Rp 48 Juta
"Jadi ini sudah menjadi persyaratan formil perdamaian dari kedua belah pihak. Kita terima kasih kepada Bapak Wali Kota Medan karena sudah menginisiasi dan kami segera memproses ini. Kita bisa melakukan proses penghentian penyidikannya," ujarnya.
Menurutnya, Rizkan sempat ditahan di Mapolrestabes Medan. Belakangan pihak terlapor dan pihak pelapor berkeinginan untuk berdamai setelah polisi melakukan negosiasi.
"Memang ada ketentuan juga semacam ganti rugi ini, nanti setelah ini akan berproses. Salah satu syarat formilnya ada nanti surat pernyataan apakah perlu ada seperti itu, ya terserah dari pihak pelapor. Sudah resmi hari ini cabut laporan," ungkapnya.
Baca Juga:
Bobby Nasution Datangi KPK, Ungkap Ada 5 OPD Diperiksa Terkait Korupsi
Sementara itu, Wali Kota Medan Bobby Nasution mengaku sudah memaafkan Rizkan Putra yang berlaku dan berkata kurang baik saat diminta membayar retribusi parkir secara elektronik di Jalan Rahmadsyah Medan beberapa waktu lalu.
"Saya sudah maafkan Bang Rizkan. Mudah-mudahan, ini bisa jadi pelajaran bagi kita bersama, termasuk Bang Rizkan," kata Bobby di Mapolrestabes Medan.
Bobby mengaku juga telah menanyakan langsung kepada juru parkir (jukir) bernama Anugerah Ihsan tentang kondisi dan keadaannya yang sempat mengalami memar di tangan akibat dijepit di jendela mobil milik Rizkan dan kemudian diseret.