Advokat.WahanaNews.co | Dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Kamis (29/12) hari ini, tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bakal membawa 35 bukti.
Penasihat hukum kedua terdakwa, Febri Diansyah mengungkapkan barang bukti itu berupa video, foto, dokumen hingga penyebaran berita bohong yang beredar selama proses hukum berjalan.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Hari ini tim penasihat hukum akan menyampaikan 35 bukti di persidangan, berupa video, foto, dokumen, peraturan, putusan pengadilan kasus pasal 340 dan 338 dan sejumlah hoaks yang pernah beredar selama proses hukum berjalan," kata Febri kepada wartawan.
Sementara itu, dalam sidang hari ini jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi yang belum dapat hadir di persidangan.
Salah satu yang akan dibacakan yakni BAP milik Ketua RT 05 RW 01 Kompleks Polri Duren Tiga Irjen (Purn) Seno Sukarto.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Putri Candrawathi adalah istri Sambo. Sementara itu baik Bripka RR, Bharada E, dan Brigadir J adalah ajudan Sambo kala menjabat Kadiv Propam Polri. Lalu Kuat Ma'ruf adalah sopir keluarga Sambo.