Advokat.WahanaNews.co | Sidang kasus suap Bupati Kabupaten Bogor nonaktif Ade Yasin diduga telah melakukan suap kepada 4 (empat) auditor BPK Jabar sebesar Rp. 1,9 Miliar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, mendapat sorotan dari Lembaga Aliansi Indonesia (LAI).
Sidang berkaitan dengan laporan keuangan pemerintah daerah LKPD tahun anggaran 2021, yang diduga dilakukan bersama Kasubid Kasda BPKAD Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Adam Maulana, dan PPK Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat.
Baca Juga:
Jessica Wongso Disebut Jaksa Manfaatkan Film Dokumenter Tarik Simpati Publik
Kadiv Litbang Badan Pemantau Dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Lembaga Aliansi Indonesia (BP2 Tipikor LAI), Budi Rahardjo menjelaskan, para jaksa penuntut umum (JPU) KPK dan Majelis Hakim pada persidangan dugaan suap di Kabupaten Bogor kepada Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI Perwakilan Jawa Barat (Jabar) untuk lebih tegas dan lebih menunjukan integritas sebagai aparat penegak hukum (APH).
“Para jaksa harus berani memastikan majelis hakim OTT tersebut bentuk penyuapan pejabat Pemkab Bogor kepada empat orang auditor BPK Jabar. Integritas dan nama baik institusi KPK terhadap penilaian publik dipertarukan pada kasus ini,”
“Jauh sebelum OTT itu terjadi, kami sudah ingatkan Ade Yasin dan jajarannya terkait pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda - Pakan Sari, dengan kontrak sekitar Rp 94,6 miliar tahun 2021, yang pelaksananya (perusahaan) pernah bermasalah, kantornya juga seperti kost-kostan,” jelasnya sambil menunjukan foto kantor PT. LAMBOK ULINA.
Baca Juga:
Ratusan Guru Gelar Aksi Solidaritas, Kawal Sidang Perdana Guru SD Konawe
Budi Rahardjo mengatakan jaksa KPK memiliki banyak saksi dan banyak alat bukti yang cukup untuk menjerat Ade Yasin dan adanya dugaan keterlibatan pimpinan DPRD Kabupaten Bogor pada persidangan yang masih berjalan tersebut.
“Kami masih meyakini, OTT tersebut berkaitan dengan penetapan PT. LAMBOK ULINA pelaksana jalan Kandang Roda - Pakan Sari oleh Panitia Lelang dan PPK terkesan dipaksakan, perusahaan tersebut pernah bermasalah dan tidak layak, hasil pekerjaannya disinyalir tidak sesuai kontrak,” tuturnya.
Dikatakannya, Direkturnya, JS, pernah buron dan di vonis 7 (tujuh) tahun penjara dengan denda Rp 400 juta, serta uang pengganti Rp 1 miliar lebih di Pengadilan Tipikor Jambi karena terlibat korupsi Pembangunan Gedung Auditorium Serbaguna UIN STS Jambi.
“Kuat dugaan PT. LAMBOK ULINA hanya meminjamkan bendera (perusahaan) saja. KPK harus periksa rekening tagihan perusahaan tersebut, termaksud adanya dugaan pembuatan kuasa direksi yang dibuat setelah perusahaan tersebut ditetapkan sebagai pemenang,” tegas Budi.
KPK Didesak periksa Dana Hibah dan Bansos sebesar Rp. 165 miliar lebih.
Selain loparan dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Kandang Roda - Pakan Sari, Budi Rahardjo juga mendesak KPK untuk menindaklanjuti laporan pihaknya terkait dugaan korupsi pada pemberian Dana Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 165 miliar lebih di Pemkab Bogor, yang ke 2 (dua) laporan tersebut disampaikan terpisah kepada Ketua KPK RI, pada tanggal 8 Maret 2022 lalu.
Ia menjelaskan, dari total anggaran hibah tahun 2019 sebesar Rp. 107,2 miliar laporannya terlambat disampaikan dan sekitar Rp. 57,8 miliar sampai selesainya audit BPK Perwakilan Provinsi Jabar di Pemkab Bogor, tanggal 13 Juni 2020, pertanggungjawabannya bahkan belum diterima PPKD BPKAD Pemkab Bogor dari para penerima hibah. Selain itu, Belanja Bansos sebesar Rp. 18.9 miliar juga penyerapannya sangat dipertanyakan.
Tak hanya itu, lanjut Budi, hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban realisasinya, serta wawancara dengan Subbid Perbendaharaan di BPKAD dan OPD leading sector, anggaran tersebut diduga kuat sarat kepentingan. Integritas lembaga KPK masih di uji dalam mengungkap dugaan keterlibatan Bupati Bogor beserta jajarannya pada kegiatan ini.
Alokasi belanja pemberian hibah, tegas Budi, mengalami tiga kali perubahan. Diantaranya dana BOS daerah, BOP Paud, BOP Kesetaraan, serta dana hibah yang diberikan kepada instansi vertikal (pemerintah pusat), badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial, organisasi kemasyarakatan berbadan hukum resmi. Pada audit tersebut, laporan pertanggungjawaban hibah Rp. 107,2 miliar terlambat disampaikan dan Rp. 39,7 miliar belum disampaikan oleh penerima hibah. Bahkan bansos sebesar Rp. 18,1 miliar LPJ nya molor lebih dari 165 hari kalender.
“Bupati dan Jajaranya tidak tegas, sehingga terkesan memberikan peluang,” tegasnya.
Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Kesbangpol Terindikasi Korupsi
Pada hari dan tanggal yang sama 8 Maret 2022 lalu, tambah Budi, pihaknya juga melaporkan dugaan korupsi pada Dir Tipidkor Bareskrim Polri terkait Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Kesbangpol TA. 2019, yang dikerjakan oleh CV. Maospati Giri Sentosa (CV. MGS), dengan nomor kontrak 640/931/SPJPK/Kesbangpol/X/2019, tanggal 15 Oktober 2019, senilai Rp.4.671.714.300, dengan jangka waktu pelaksanaan 75 hari kalender, yang sangat berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Pemkab Bogor, yang hingga kini juga tidak jelas perkembangannya.
“Sampai habis masa kerja, CV. MGS hanya mampu mengerjakan bobot pekerjaan 80% dan tanggal 31 Desember 2019, CV. MGS melakukan penagihan sebesar Rp. 3.737.371.440, itupun dilakukan tiga termin pada bulan yang sama. Ini perlu dilakukan pengkajian, sangat mustahil bobot dan penagihan 0% sampai 80% hanya sekitar 27 hari kalender. Melihat tagihan termin pertama sampai ketiga di bulan yang sama, ada ketidakwajaran penetapan bobot 80% dan keterlambatan yang hanya lebih dari 19 hari,” terang Budi.
Budi menjelaskan, pihaknya juga mempertanyakan maraknya bangunan-bangunan mewah, komersil, perumahan elit dan lainnya di wilayah Kabupaten Bogor yang terkesan izinnya mendapatkan persetujuan dari pejabat terkait dan Bupati Bogor.
“Masyarakat harus berani melaporkan adanya dugaan pelanggran hukum. Aparat penegak hukum jangan tutup mata melihat persoalan ini. Cek semua izin, termaksud asal usul tanah dan peruntukannya,” tegasnya.
Seperti diketahui, penyebab Bapati Bogor dan oknum di jajarannya untuk menyuap pegawai BPK terkait temuan fakta tim audit di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda - Pakan Sari dengan nilai proyek Rp 94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai kontrak, yang dilaporkan oleh BP2 Tipikor Aliansi Indonesia ke KPK pada tanggal 8 Maret 2022 lalu.
Hal itu terungkap saat konferensi pers Ketua KPK Firli Bahuri tanggal 28 April 2022 dini hari yang mengatakan, Bupati Bogor Ade Yasin menyuap para auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat (Jabar) agar Pemerintah Kabupaten Bogor mendapatkan predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.
"AY (Ade Yasin) selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023 berkeinginan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat WTP untuk tahun anggaran 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat," ujar Firli.
Firli menceritakan awalnya tim pemeriksa dari BPK Jabar yakni Kasub Auditorat Jabar III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar Anthon Merdiansyah, Ketua Tim Audit Interim BPK Kabupaten Bogor Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah, Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, dan Winda Rizmayani ditugaskan sepenuhnya mengaudit berbagai pelaksanaan proyek di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
Kemudian sekitar Januari 2022, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara Hendra Nur dengan Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam dengan tujuan mengondisikan susunan tim audit interim (pendahuluan).
Ade Yasin kata Firli menerima laporan Ihsan bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek jika diaudit BPK dan berakibat opini disclaimer. Selanjutnya Ade Yasin merespon dengan mengatakan diusahakan agar WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).
"Sebagai realisasi kesepakatan IA (Ihsan) dan MA (Maulana) diduga memberikan uang sekitar Rp 100 juta dalam bentuk tunai kepada ATM (Kasub Auditorat Jabar III BPK Jabar Anthon Merdiansyah) di salah satu tempat di Bandung," ucap Firli.
Anthon kemudian mengkondisikan susunan tim sesuai dengan permintaan Ihsan dimana nantinya obyek audit hanya untuk SKPD tertentu. Adapun proses audit dilaksanakan mulai Februari 2022 hingga April 2022.
"Hasil rekomendasi diantaranya bahwa tindak lanjut tahun 2020 sudah dilaksanakan dan program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini," tuturnya.
Adapun temuan fakta tim audit di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda - Pakan Sari dengan nilai proyek Rp 94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai kontrak.
"Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY (Ade Yasin) melalui IA (Ihsan) dan MA (Maulana) kepada tim pemeriksa di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar," katanya.
Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan delapan orang tersangka. Empat pemberi suap yakni Bupati Bogor Ade Yasin, Maulana Adam (MA) Sekretaris Dinas PUPR, Ihsan Ayatullah (IA) Kasubdit Kas Daerah BPKAD, dan Rizki Taufik (RT) PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, empat pihak penerima suap yakni, Anthon Merdiansyah Pegawai BPK Perwakilan Jabar (Kasub Auditor IV Jabar 3 Pengendali Teknis), Arko Mulawan Pegawai BPK Jabar (Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor), Hendra Nur Rahmatullah Karwita Pegawai BPK Jabar (Pemeriksa) dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah Pegawai BPK Jabar atau pemeriksa. [tum]