Wahanaadvokat.com | Sidang perdana yang beragendakan kelengkapan berkas perkara dari pihak penggugat, kasus dugaan wanprestasi Ustaz Yusuf Mansur digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (6/1/2022).
Dalam gugatan yang dilayangkan oleh 12 orang yang mengaku sebagai korban investasi Ustaz Yusuf Mansur ini, terdapat tiga tergugat. Mereka adalah PT Inex, Ustaz Yusuf Mansur, dan Komisaris PT Inex.
Baca Juga:
Mediasi Mentok, Ustadz Yusuf Mansur Digugat Lagi
"Jadi agenda sidang hari ini masih dalam sidang pertama. Jadi ada 3 tergugat pertama adalah PT Inex, kedua adalah Direktur Yusuf Mansyur selaku tergugat 2, kemudian yang ketiga ada bapak Jodi selaku komisaris dari PT Inex," ujar Ariel Bachtiar, kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (6/1).
"Dalam kasus itu dinyatakan tergugat 2 adalah Ustaz Yusuf Mansyur sebagai pribadi dan sebagai Direktur PT Inex. Kami mewakili kuasa hukum Ustad Yusuf Mansyur sebagai pribadi," lanjutnya
Ariel mengatakan pihaknya hanya mewakili Ustaz Yusuf Mansur secara pribadi. Dengan demikian, ia tidak berhubungan dengan status sang ustaz sebagai Direktur dalam PT Inex tersebut.
Baca Juga:
Ustadz Yusuf Mansur Dihujat Gegara Minta Duit Rp 1 Triliun, Anaknya Malah Ngaku Senang
"Yang kita wakili adalah Ustad Yusuf Mansyur sebagai pribadi bukan sebagai Direktur PT Inex. Kami tidak tau apakah Ustad Yusuf Direktur PT Inex atau bukan yang jelas yang kami wakili dalam suarat kuasa kami adalah Ustaz Yusuf Mansyur sebagai pribadi," jelasnya.
Sayangnya sidang tersebut ditunda karena salah satu unsur pokok dalam berkas perkara belum lengkap. Hal itu berkaitan dengan alamat tergugat 1 dan panggilan terhadap tergugat 3. Sehingga demikian, sidang akan kembali digelar pekan depan.
"Majelis hakim masih meminta pihak penggugat untuk menyempurnakan gugatannya tekait alamat tergugat 1 dan menunggu panggilan terhadap tergugat 3. Dikasih waktu seminggu sama majelis untuk mengkoreksi itu sehingga sidang ini ditunda," ungkap Ariel Bachtiar.