Wahanaadvokat.com | Kasus Nurhayati sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan eks kepala desa, Supriyadi di daerah Cirebon, Jawa Barat.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon akhirnya telah resmi menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) perkara Nurhayati.
Baca Juga:
Soal Gugat Perdata, Kuasa Hukum Nurhayati: Tidak Ada Rencana
"Berdasarkan petunjuk dan persetujuan Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi, maka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon selaku penuntut umum mengeluarkan SKP-2," kata Kepala Seksi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil melalui keterangan tertulis, Selasa (1/3/2022).
Dodi menerangkan, pihak Kejati Jabar menindaklanjuti perintah Jaksa Agung kepada Kepala Kejari Kabupaten Cirebon untuk melakukan tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan APBdes Desa Citemu Kec. Mundu Kab. Cirebon tahun 2018, 2019 dan 2020 atas nama tersangka Nurhayati.
Selain itu, eksaminasi yang dilakukan oleh tim eksaminasi pidana khusus Kejati Jabar telah bekerja secara maraton sejak 25 Februari 2022. Serta koordinasi antara penyidik dan penuntut umum.
Baca Juga:
Penuhi Rasa Keadilan, Komjak: SKP2 Untuk Nurhayati Sudah Tepat
Berdasarkan ketiga hal tersebut, maka pertama telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Cirebon Kota kepada penuntut umum Kejari Cirebon pada 1 Maret 2022.
"Kedua, Kajari Kab. Cirebon menunjuk jaksa penuntut umum (Jaksa P-16 A) untuk menyelesaikan perkara tindak pidana atas nama tersangka N," ujar Dodi.
"Berdasarkan hasil gelar perkara dan dengan memperhatikan petunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas hasil eksaminasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Cirebon mengusulkan kepada Jaksa Agung melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menghentikan proses penuntutan perkara N karena tidak terdapat cukup bukti," tutur Dodi.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Nurhayati kini tak perlu khawatir lagi terhadap kasus tersebut dan dapat melakukan aktivitas sehari-harinya dengan normal.
"Kepada saudari Nurhayati, tetap bisa bekerja dan melaksanakan aktivitas normal seperti biasa. Tidak perlu khawatir lagi, tidak perlu takut lagi. Kasusnya kepada Nurhayati sudah tuntas dan selesai malam hari ini juga," kata Dedi kepada wartawan, Selasa (1/3).
Ia menjelaskan bahwa Polri sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan sehingga penuntutan dapat dihentikan. Proses tersebut dilakukan saat ini meski Nurhayati tidak mengikutinya langsung lantaran sedang isolasi mandiri (Isoman).
Nantinya, kata dia, penerbitan SKPP akan mengartikan bahwa proses penegakan hukum terhadap Nurhayati tidak akan dilanjutkan.
"Sudah dihentikan baik ditingkat Polri maupun Kejaksaan," jelasnya.
Menurutnya, prosedur tersebut harus dilakukan jika merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Polri mengatakan bahwa peristiwa tersebut akan dijadikan bahan evaluasi bagi jajaran dalam menangani perkara.
Ia menegaskan bahwa penyidik di tingkat Polres maupun Polda harus cermat dalam menghadapi suatu perkara. Sehingga, nantinya perkara-perkara seperti Nurhayati tidak terjadi lagi.
"Dalam menetapkan status tersangka seseorang, proses gelar perkara sebagai kontrol terhadap penanganan kasus ini harus dimaksimalkan," ucap Dedi.
"Gelar ekspose bisa menghadirkan para saksi ahli, harus bersama-sama dengan jaksa penuntut biar tidak terjadi penafsiran-penafsiran hukum yang berbeda," tambah dia.
Dalam kasus Nurhayati, Bareskrim menyatakan menyatakan telah mengirim tim Biro Pengawas Penyidikan (Wassidik) untuk mendalami penetapannya sebagai tersangka.
Disimpulkan bahwa Polres Cirebon tak memiliki cukup bukti untuk menjerat Nurhayati. Namun demikian, Ia menyebutkan bahwa semula ada wacana untuk melimpahkan perkara tersebut kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Sehingga, pengusutan dugaan pelanggaran aturan dapat dilakukan.
Namun demikian, hal tersebut tak dilakukan lantaran tidak ditemukan unsur kesengajaan. Bareskrim menilai, penetapan Nurhayati sebagai tersangka dilakukan untuk memenuhi petunjuk dari jaksa dalam berkas P19 agar mendalami peranan Nurhayati. [tum]