Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan pembebasan bersyarat 23 narapidana kasus korupsi dilakukan secara terstruktur. Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Konstitusi (MK), hingga Mahkamah Agung (MA) berperan dalam masalah ini.
"Jadi ini sifatnya sudah terstruktur, artinya memang sudah dikondisikan sampai akhirnya ada revisi UU dan akhirnya hari ini salah satu buahnya kita tuai, di mana 23 napi korupsi tadi bisa dapat pembebasan bersyarat tanpa syarat yang dikhususkan," kata Peneliti ICW Lalola Ester dalam sebuah webinar, Rabu (7/9) malam. [tum]