Wahanaadvokat.com I Marimutu Sinivasan, pemilik Grup Texmaco, membantah menerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tahun 1997-1998.
Namun, dia mengaku memiliki utang subordinasi dan KLBI. Bantahan ini menyusul tercatutnya nama Marimutu di daftar prioritas obligor/debitor dalam dokumen Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI tertanggal 15 April 2021.
Baca Juga:
Perpres Rincian APBN TA 2025 Diteken Presiden Prabowo
Menanggapi hal itu, Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN Kemenkeu, Purnama T Sianturi mengatakan, Kemenkeu memang sudah memiliki daftar obligor/debitor prioritas.
"Kalau mengenai ini, tentu Kemenkeu mempunyai daftar-daftar siapa yang menjadi obligor dan debitur," kata Purnama T Sianturi dalam media briefing DJKN, dilansir dari Kompas.com Jumat (10/12/2021).
Kendati demikian, Purnama tidak menyebut siapa nama-nama yang masuk dalam daftar tersebut, termasuk apakah Marimutu masuk atau sebaliknya.
Baca Juga:
Simpang Siur Kenaikan Gaji Guru, Ini Penjelasan Kemenkeu
Yang pasti, pihaknya akan memproses nama-nama tersebut jika masuk dalam daftar obligor/debitor BLBI.
Proses penanganan obligor/debitor ini tidak bisa begitu saja dibeberkan sebelum dieksekusi. "Nanti pada waktu prosesnya memungkinkan untuk dibuka pada publik sesuai daftar tersebut akan diproses. Jadi sepanjang ada di daftar obligor, tentu akan di proses," ucap dia.
Lebih lanjut, DJKN akan mengecek lebih lanjut surat-surat yang dilayangkan oleh Marimutu selama 20 tahun terakhir. Hal ini menyusul pernyataan Marimutu yang mengaku berkirim surat kepada Kemenkeu untuk menyelesaikan utang.