Surat tersebut dikirim selama 20 tahun terakhir namun tidak pernah menjawab jawaban apapun.
"Jika surat ditujukan kepada Kemenkeu tentu nanti kami akan cek. Tapi jika pun diterima oleh Kemenkeu, Kemenkeu dalam hal ini mempunyai ketentuan dalam pengelolaannya. Jadi jika disurati misalnya tentu Kemenkeu akan mempertimbangkan sesuai ketentuan," pungkas Purnama.
Baca Juga:
Perpres Rincian APBN TA 2025 Diteken Presiden Prabowo
Sebelumnya diberitakan, Marimutu Sinivasan menyatakan tidak menerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang didasari oleh penjelasan Direktorat Hukum Bank Indonesia melalui Surat No. 9/67/DHk, tanggal 19 Februari 2007.
Dalam administrasi Bank Indonesia, PT Bank Putera Multikarsa (BBKU) tidak tercatat memiliki kewajiban Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia.
Namun demikian, bank masih memiliki kewajiban utang yang perlu diselesaikan, yakni berupa pinjaman Subordinasi (SOL) dan KLBI kredit program sebesar Rp 160.210.231.825,45 posisi per 31 Desember 2003.
Baca Juga:
Simpang Siur Kenaikan Gaji Guru, Ini Penjelasan Kemenkeu
Meski bukan dari dana BLBI, Grup Texmaco mengakui memiliki utang kepada negara Rp 8,095 triliun.
Marimutu ingin menyelesaikan utang tersebut dengan meminta waktu selama 7 tahun ke depan.
Marimutu lantas mengaku telah berkali-kali menulis surat selama lebih dari 20 tahun terakhir untuk beraudiensi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk menyelesaikan kewajiban itu.