Advokat.WahanaNews.co | Terkait dugaan pencucian uang Rp 300 triliun untuk dana kampanye calon presiden, Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengaku akan melaporkan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih
“Itu laporan tersendiri nanti. Sudah kita laporkan ke Presiden dan Wakil Presiden,” kata Kamaruddin di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).
Baca Juga:
Lindungi Peserta dari Penipuan Digital, TASPEN Gandeng Bareskrim Polri
1. Kamaruddin mengaku telah investigasi keuangan Dirut PT Taspen
Kamaruddin Akan Laporkan Dirut PT Taspen soal Dana Capres Rp300 TLihat gambar di aplikasi hemat data hingga 80%.
Kamaruddin menjelaskan, pihaknya telah mengantongi barang bukti berupa tracing aset. Barang bukti ini nantinya dilampirkan dalam laporan tersebut.
Baca Juga:
TASPEN Siapkan 41 Bus untuk Program Mudik Gratis Aman Sampai Tujuan
“Sudah saya investigasi keuangannya,” kata Kamaruddin.
2. PT Taspen buka suara
PT TASPEN (Persero) menegaskan, selalu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik alias Good Corporate Governance (GCG) berdasarkan prinsip Transparansi (Transparency), Akuntabilitas (Accountability), Pertanggungjawaban (Responsibility), Kemandirian (Independency), dan Kewajaran (Fairness) sesuai arahan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.