Pengelolaan BUMN yang bersih jadi mandat Erick sejalan dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
"TASPEN berkomitmen untuk selalu amanah dalam mengelola dana peserta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan ASN, dengan meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada peserta dan seluruh stakeholders," ucap Corporate Secretary TASPEN, Mardiyani Pasaribu, dalam pernyataan resminya.
Baca Juga:
Taspen Terapkan Teknologi Mutakhir dan Sertifikasi Internasional untuk Keamanan Data Peserta
Lebih lanjut Mardiyani menjelaskan perihal pelaksanaan investasi dan pengelolaan program TASPEN.
TASPEN wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta selalu memberikan laporan pengelolaan dana investasi kepada Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan OJK secara periodik.
"Portofolio investasi TASPEN sebagian besar terdiri dari Obligasi Negara, Obligasi Syariah Negara, dan Deposito di Bank BUMN sebesar 72 persen. Sisanya pada anak-anak usaha, obligasi korporasi dan pada reksadana yang terdaftar di OJK sekitar 22 persen dan untuk saham tidak sampai lima persen, yang sebagian besar adalah saham BUMN," tutur Mardiyani.
Baca Juga:
Tugas Pembayaran Uang Pensiun PNS Bakal Diambil Alih Kemenkeu
3. Audit BPK buktikan TASPEN tidak berinvestasi di luar kegiatan usahanya
Terkait tudingan pengeloaan dana capres Rp300 triliun, Mardiyani menjelaskan bahwa tidak ada dana investasi yang dipergunakan untuk hal-hal di luar kegiatan usaha TASPEN, seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Selain itu, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari 2018 sampai 2021, tidak ada temuan material terkait pengelolaan investasi maupun operasional yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha TASPEN.