Advokat.WahanaNews.co | Kejanggalan data pendidikan pengacara Razman Arif Nasution diungkap oleh organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI) melalui anggota KAI Petrus Bala Pattyon.
Kejanggalan tersebut terletak pada waktu kelulusan Razman Nasution hingga klaim awal menjadi pengacara.
Baca Juga:
FKMS Adukan Bupati Ponorogo ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Ijazah Palsu
Hal ini diketahui dari postingan Instagram Hotman Paris Hutaopea, @hotmanparisofficial pada Rabu (20/7/2022).
"Kan dia mengaku sebagai pengacara, setelah diteliti data-datanya dia menjadi pengacara itu Februari 2014, sementara kelulusan Juli 2014," kata Petrus.
"DPP KAI menemukan dokumen bagaimana bisa seseorang yang belum sarjana hukum tapi dikasih SK Pengacara, itu satu."
Baca Juga:
KPU Buka Suara Terkait Polemik Ijazah Palsu Cawapres Gibran
"Kalau seseorang menjadi pengacara itu melalui beberapa tahap, si Razman ini balik-balik semua, dia SH-nya belum, belum magang sudah disumpah, padahal syaratnya orang menjadi pengacara itu lulus sarjana hukum, PKPA, magang, baru disumpah," sambungnya.
Terkiat pernyataan Petrus, Hotman Paris lantas memberikan komentarnya. Selain itu, Hotman Paris juga mendesak agar KAI segera melaporkan Razman Nasution.
"Kenapa Pak Petrus dan Organisasi KAI tidak buat laporan Polisi?? Mana Dokter Richard Lee mantan mantan klien Razman? Knp tfk buat laporan polisi?? Eh Dr Richard Lee lagi sibuk promosi Skin Care Merek Dr Henn dgn jelekin nama Hotman!