"Karena di Bareskrim tidak jalan lagi kasusnya, ini harus diambil alih KPK karena perkara pokok korupsi KTP-el itu ada di KPK," kata Boyamin saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (12/2).
Setnov yang juga mantan ketua umum Golkar merupakan terpidana kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Ia divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti US$7,3 juta. [tum]