Wahanaadvokat.com | Pemanggilan Mardani Maming yang diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi izin tambang tak ada kaitannya dengan jabatannya sebagai Bendahara PBNU.
Hal itu ditegaskan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Fahrur Rozi.
Baca Juga:
Soal Jam Tangan Rp 1,95 M, JPU KPK Agendakan Kesaksian Istri Mardani
"Perkara ini adalah perkara gratifikasi dan TPPU yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan jabatan Bendahara Umum PBNU," kata Fahrur dalam keterangan resminya, Kamis (28/4/2022).
Fahrur mengimbau semua pihak sebaiknya fokus ke pokok perkara. Ia juga meminta semua pihak menghormati proses hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Fahrur menilai ada beberapa pihak yang terus menggoreng Mardani yang dipanggil sebagai saksi kasus tersebut ini dengan menyudutkan NU.
Baca Juga:
Dugaan Kasus Gratifikasi Mardani Maming, KPK Geledah Kantor PT Enam Sembilan Group di Batulicin
"Posisi Bendum PBNU ini masih hanya sebatas saksi, diharapkan jangan berlebihan menanggapi hal ini," kata Fahrur.
Fahrur mengatakan kasus ini merupakan kasus hukum biasa. Orang yang dipanggil menjadi saksi sebagai hal wajar dalam proses hukum.
Mardani telah memenuhi panggilan sebagai saksi di pengadilan tipikor Banjarmasin. Mardani juga telah memberikan keterangan mengenai fakta hukum yang dibuat berdasarkan sumpah.