"Merupakan cuitan setelah kami buat laporkan beberapa waktu lalu itu juga ada beberapa hal yang kemudian kami memberikan penjelasan apa makna dari cuitan itu terhadap kami dalam konteks pencemaran nama baik tersebut gitu," tutur Eddy.
Dalam kasus ini, Muannas dkk sebenarnya lebih dulu melaporkan Eddy ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 18 April 2022.
Baca Juga:
Dugaan Ujaran Kebencian Ade Armando soal DIY Mulai Diselidiki Polisi
Laporan terhadap Eddy itu terkait Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 331 KUHP dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Beberapa waktu berselang, giliran Eddy yang melaporkan Muannas dkk ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan teregister dengan LP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 25 April 2022. [tum]