Wahanaadvokat.com | Polda Jawa Tengah tidak pernah ‘menutup mata’ dan ‘menutup telinga’, dalam penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana maupun pelanggaran terkait dengan lingkungan.
Namun upaya penegakan hukum yang diilakukan oleh Polda Jawa Tengah tetap mengedepankan langkah- langkah persuasif serta peningkatan kesadaran hukum kepada masyarakat.
Baca Juga:
Pemesan Aksi Anggota GRIB Pencuri Aset KAI di Semarang Diburu Polisi
“Tak terkecuali dalam hal penegakan hukum atas pelanggaran lingkungan,” ungkap Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, melalui Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal saat menanggapi kritikan masyarakat berkaitan dengan upaya penegakan hukum bidang lingkungan, di Semarang, Selasa (11/1).
Polda Jawa Tengah, jelas Iqbal, memberikan apresiasi kepada masyarakat serta berbagai pihak yang memberikan kritik membangun guna peningkatan kualitas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) dan penegakan hukum di Jawa Tengah.
Menurutnya --dalam rangka pemeliharaan harkamtibmas—Polda Jawa Tengah mengedepankan upaya persuasif dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Baca Juga:
9 Hari Operasi Aman Candi 2025, Polda Jateng Tangkap 290 Preman
Maka, upaya penegakan hukum merupakan langkah terakhir yang diambil, apabila sudah terkumpul bukti kuat akan adanya unsur tindak pidana yang dimaksudkan. Termasuk juga dalam bidang lingkungan hidup.
“Kita mendukung penanganan masalah lingkungan hidup secara komprehesif dan sesuai aturan perundangan yang berlaku,” tegasnya.
Untuk penanganan masalah lingkungan, lanjut Iqbal, Polda Jawa Tengah berkooordinasi dan membangun MOU dengan instansi terkait –seperti-- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperinag) Provinsi Jawa Tengah.