Terkait penanganan limbah penyebab pencemaran, Polda Jawa tengah sudah mengambil banyak langkah huum, termasuk di antaranya menetapkan tersangka pencemaran sungai Bengawan Solo beberapa bulan lalu.
“Sehingga, jangan dibilang kita (Polda Jawa Tengah) tutup mata terhadap pelanggaran hukum lingkungan. Sudah banyak kasus yang ditangani bahkan juga diteruskan sampai ke meja hijau,” lanjutnya.
Baca Juga:
Pemesan Aksi Anggota GRIB Pencuri Aset KAI di Semarang Diburu Polisi
Sementara, lanjut Iqbal, terkait dengan PT RUM dan Pajitex --berdasarkan laporan dari jajaran Polres Sukoharjo dan Polres Pekalongan Kota—belum ada laporan resmi terkait dengan adanya pencemaran yang dimaksud.
Prisnsipnya, jika ada laporan resmi pasti bakal ditindaklanjuti oleh Polda Jawa Tengah. Krena pelanggaran hokum terkait lingkungan hidup juga menjadi salah satu perhatian dari Polda Jawa Tengah.
Iqbal juga mengakui, memang pernah terjadi unjuk rasa warga terkait dengan pencemaran lingkungan oleh PT RUM di Sukoharjo. namun kasus tersebut sudah diselesaikan melalui mediasi forkompinda Kabupaten Sukoharjo.
Baca Juga:
9 Hari Operasi Aman Candi 2025, Polda Jateng Tangkap 290 Preman
Sedangkan di PT Pajitex, Kota Pekalongan, pernah terjadi kasus pengrusakan warga terhadap fasilitas kantor pabrik tekstil tersebut dan itu sudah selesai disidik oleh aparat kepolisian setempat,’ tambahnya.
Menurut Iqbal, Polda Jawa tengah mempunyai komitmen kuat untuk mendukung perbaikan ekosistem lingkungan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Sejumlah langkah yang dilakukan Polda Jawa tengah --antara lain-- adalah memprakarsai penanaman sejuta mangrove di kawasan pesisir Jawa Tengah. Program rintisan Kapolda Jateng ini mendapat apresiasi warga sekitar termasuk pakar lingkungan hidup.