Wahanaadvokat.com | Pengacara Adam Deni, Susandi membantah pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni yang mengaku diperas oleh kliennya.
Susandi mengklaim tidak benar jika Adam Deni disebut memeras usai menyebarkan dokumen pembelian sepeda oleh Ahmad Sahroni.
Baca Juga:
Pungli Rp 4,7 Miliar di Sumut, Sahroni: Jangan Hanya 2 Orang yang Diproses
"Enggak ada memeras, sampai sekarang dia sudah ditangkap pun dia tidak ada minta uang sepersen pun sama Sahroni," ujarnya ketika dikonfirmasi, Senin (7/3/2023) mengutip dari CNNIndonesia.com.
Susandi menjelaskan bahwa selama ini Adam Deni berteman akrab dengan Sahroni. Dia menilai Sahroni telah keliru ketika menduga Adam Deni memerasnya.
"Berteman mereka, sudah sering ketemu juga, beberapa kali ketemu mereka. Kalau ada bahasa memeras, salah. Enggak boleh, enggak pernah memeras dia," tuturnya.
Baca Juga:
Terlibat Pemerasan Dana Pendidikan Rp4,7 Miliar, Dua Eks Polisi Sumut Ditahan
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menduga pegiat media sosial Adam Deni ingin memeras dirinya dengan mengunggah dokumen pembelian sepeda miliknya.
Bendahara Umum DPP Partai Nasdem itu mengatakan dugaan pemerasan dilakukan dengan tersirat. Tidak secara gamblang.
Sahroni pun mengaku mengambil langkah hukum dengan cepat karena tindakan Adam dianggap mengganggu privasinya.
"Ada arah ke sana," ucap Sahroni.
Kasus penyebaran dokumen tanpa izin milik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni saat ini telah bergulir ke persidangan.
Adam Deni didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta dakwaan subsidair Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 UU ITE jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [tum]