Wahanaadvokat.com | Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan kronologi awal pemindahan dokumen yang dianggap ditransmisikan terkait data pribadi Politikus NasDem Ahmad Sahroni.
Adam Deni Gearaka bersama Ni Made Dwita Anggiani didakwa melakukan penyebaran dokumen elektronik tanpa izin yang bersifat rahasia di media sosial.
Baca Juga:
Politikus Partai Nasdem Temui Ivan Sugianto Pelaku Pengintimidasi Anak Sekolah
Kronologi pemindahan dokumen ini dibacakan JPU Dyofa Yudhistira dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (14/3).
"Saat itu juga memberitahukan tujuannya adalah karena terdakwa Ni Made Dwita Anggari merasa kecewa dan sakit hati pada korban Ahmad Sahroni karena menurut terdakwa masih ada tunggakan pembayaran pembelian sepeda," kata jaksa.
Jaksa mengatakan, Sahroni melakukan transaksi pembelian dua unit sepeda dengan Ni Made pada tahun 2020.
Baca Juga:
Ditipu Lolos Tes Akpol, Anak Crazy Rich di Makassar Rugi Rp4,9 Miliar
Dua sepeda itu adalah merk Firefly seharga Rp 450 juta dan merk Bastion senilai Rp 378 juta. Sahroni telah melunasi dua transaksi itu. Namun, Ni Made belum memberikan sepeda itu pada Sahroni.
Pada Rabu 26 Januari 2022, Ni Made menghubungi Adam Deni melalui pesan singkat. Ni Made membuka percakapan dengan kalimat 'Salah satu sepeda mahal si ASC yg 500jt an yang belum selesai.'
Ni Made disebut meminta Adam mengunggah dokumen pembelian sepeda itu di akun Instagram @Adamdenigrk dengan lontaran kalimat 'bilang data sudah saya terima sebanyak ini dan akan saya kirim ke KPK' ujar Jaksa.