Wahanaadvokat.com | Kompolnas mendukung penuh upaya Polri dalam mentersangkakan dan menahan Edy Mulyadi yang sempat viral karena menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti merespons proses hukum yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap Edy Mulyadi di kasus ujaran kebencian.
Baca Juga:
Aiman WItjaksono Minta Pengawasan Kompolnas pada Kasus Ketidaknetralan Pemilu 2024
“Kami dukung upaya penyidikan terhadap EM dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan bantuan scientific crime investigation," ujar Poengky ketika dikonfirmasi, Selasa (1/2/2022).
Peongky yang dikenal sebagai pejuang HAM ini berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat membuat Edy Mulyadi, maupun masyarakat lainnya jera.
Dia berharap ke depan masyarakat bisa lebih bijak dalam berkomentar. Terlebih yang bisa menimbulkan perpecahan.
Baca Juga:
Kompolnas Kunjungi Belanda, Pastikan Pemilu di Den Haag Berjalan Aman dan Damai
“Proses hukum kasus ini dapat menjadi efek jera pada yang bersangkutan dan orang-orang lain,” tegas Poengky.
Dia lantas mengomentari upaya penahanan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap Edy Mulyadi. Dia yakin semua itu sudah melalui proses yang benar. “Dapat dipastikan syarat objektif dan subjektif telah terpenuhi,” tegas Poengky.
Bareskrim Polri diketahui sudah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka pada Senin (31/1) lalu. Penetapan tersangka ini terkait ujarannya tentang Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.