Brigjen JT melakukan serangkaian perbuatan di luar dari tugas pokok dan kewenangan dan bertindak sendiri tanpa adanya perintah dari pimpinan.
Pimpinan yang dimaksud yaitu KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Baca Juga:
KSAD Maruli Sindir Kritik Berlebihan: Jangan-jangan Ada Agen Asing di Balik Isu Ini
"(Brigjen JT) Mengurusi sengketa lahan antara masyarakat dengan suatu perusahaan yang terjadi di Kota Manado, Kabupaten Minahasa dan Bojong Koneng Jawa Barat," paparnya.
Saat ini, kata Tatang, berkas perkara yang bersangkutan telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk diproses lebih lanjut.
"Brigjen TNI JT dititipkan oleh Otmilti II Jakarta pada Instalasi Tahanan Militer Puspomad Cimanggis, Depok, sambil menunggu perkara yang bersangkutan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi II Jakarta untuk disidangkan," ucapnya.
Baca Juga:
Jabatan Seskab Dipersoalkan, Maruli Simanjuntak: Sudah Sesuai Perpres
Berikut pernyataan Brigjen Junior yang meminta permohonan maaf melalui sepucuk surat:
Saya Brigjen TNI Junior Tumilaar, SIP, MM (Pati Sus Kasad) bermohon perawatan/evakuasi ke RSPAD karena sakit asam lambung tinggi (GERD).
Saya ditahan sejak 31 Januari-15 Februari 2022 di Pomdam Jaya. Kemudian saya ditahan RTM Cimanggis Depok sejak tanggal 16 Februari hingga sekarang 21 Februari 2022.