Wahanaadvokat.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai pengadaan gorden untuk rumah dinas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengingatkan bahwa proses pengadaan barang dan jasa harus mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 agar tata laksana prosesnya tidak menyalahi aturan.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
"KPA [Kuasa Pengguna Anggaran] maupun PPK [Pejabat Pembuat Komitmen] pengadaan ini harus memastikan bahwa seluruh prosesnya sesuai prosedur, mengingat pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu modus yang rentan terjadi korupsi," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Senin (9/5).
KPK, lanjut Ali, mengimbau agar seluruh tahapan dalam proses pengadaan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Hal itu untuk mencegah pihak-pihak tertentu mengambil keuntungan pribadi dengan cara-cara yang melanggar hukum.
"Prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai wujud pertanggungjawaban penggunaan APBN/APBD oleh setiap kementerian, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, serta lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara," terang Ali.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Dia lalu mengajak masyarakat agar turut serta berperan aktif mengawasi pengelolaan keuangan negara. Jika menemukan indikasi korupsi, kata Ali, masyarakat bisa melaporkannya ke KPK.
"Dapat melaporkannya kepada KPK jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan informasi awal yang valid melalui [email protected] atau call center 198," tutur juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.
Sebelumnya, tender gorden rumah dinas DPR di Kalibata dimenangkan oleh PT Bertiga Mitra Solusi. Perusahaan itu berhasil mengalahkan 48 perusahaan lain yang menjadi peserta lelang.