Wahanaadvokat.com | Melalui Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad (Pandra), Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Hendro Sugiatno memerintahkan jajarannya mencari dan memeriksa orang yang melapor serta membawa Arsiman ke Polsek Tanjung Karang Barat.
Sopir bernama Arsiman itu ditahan selama 8 hari di Mapolsek Tanjung Karang Barat tanpa adanya SOP penahanan.
Baca Juga:
Suap ke Ade Yasin dari Pihak Swasta Diduga Melalui Ajudan
Penahanan tanpa status hukum itu juga membuat sang kapolsek, Komisaris Polisi (Kompol) DJS dicopot dan dimutasi untuk evaluasi.
Pasalnya, Arsiman sempat diinterogasi oleh pihak manajamen perusahaan ekspedisi tempatnya bekerja karena dicurigai melakukan penggelapan dan penipuan.
"Kapolda meminta orang yang membuat sopir tersebut dibawa ke Polsek Tanjung Karang Barat harus diperiksa," kata Pandra, Senin (17/1/2022).
Baca Juga:
Kasatlantas Diduga Kena OTT Propam Mabes Polri, Polda Lampung Buka Suara
Menurut Pandra, pemeriksaan terhadap "si pelapor" perlu dilakukan agar permasalahan kasus yang menyebabkan Arisman ditahan itu bisa diketahui.
Kompol DJS sendiri saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Lampung, untuk mengetahui unsur pelanggaran dari yang bersangkutan.
Pandra mengatakan, jika unsur pelanggaran sudah terpenuhi, Kompol DJS akan menjalani sidang disiplin ataupun sidang kode etik Polri.
Diberitakan sebelumnya, diduga melanggar prosedur penanganan kasus, seorang kapolsek di Bandar Lampung dimutasi.
Dugaan pelanggaran prosedur tersebut diketahui setelah seorang sopir ekspedisi bernama Arsiman mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung.
Arsiman mengadukan bahwa dia telah ditahan selama delapan hari sejak 4 - 12 Januari 2022 di Polsek Tanjung Karang Barat.
LBH Bandar Lampung menyebut penahanan Arsiman dilakukan tanpa adanya laporan tindak kriminal, surat penahanan, maupun surat penetapan sebagai tersangka. [tum]