Wahanaadvokat.com | Data terbaru kepolisian mencatat, ada empat orang meninggal dunia akibat dihantam tronton saat sebuah truk tronton menghantam belasan kendaraan roda dua dan empat di simpang simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat (21/1) pagi.
Selain memakan korban meninggal, belasan orang lain luka-luka.
Baca Juga:
Suap ke Ade Yasin dari Pihak Swasta Diduga Melalui Ajudan
Menurut polisi, satu orang masih dalam kondisi kritis sehingga memerlukan perawatan lebih lanjut di rumah sakit.
"Meninggal dunia empat orang. Luka berat empat orang, luka ringan 26 orang," kata Kapolda Kaltim, Irjen Imam Sugianto, Jumat (21/1).
Ia menyebutkan bahwa para korban mendapat perawatan di lima rumah sakit rujukan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Kelima RS itu ialah RS Kanujoso, RS Beriman, RS Ibnu Sina, RS Restu Ibu, dan RS Tentara.
Baca Juga:
Ingin Kuasai Harta, Pria di Dairi Tega Bunuh Nenek Kandung
Dalam insiden itu, Truk tronton dengan nomor polisi KT-8534-AJ semula melaju dari arah Jalan Pulau Balang Km 13, Karang Joang, Balikpapan Utara dengan mengangkut 20 ton kapur pembersih air. Barang itu tersimpan dalam 20 kontainer yang diangkut oleh truk.
Muatan itu hendak diantar ke Kampung Baru Balikpapan Barat. Menurug polisi, sopir truk sempat mengurangi porsneling dari 4 ke tiga di depan Rajawali Foto km 0,5 jalur tersebut.
Selain itu, polisi juga meyakini bahwa kondisi jalanan yang menurun juga memicu penyebab kecelakaan tersebut.
"Keterangan sopir truk tronton, mengalami rem blong," kata Karo Ops Polda Kaltim Kombes Frans Barung saat dikonfirmasi, Jumat (21/1).
Saat ini, sopir truk berinisial MA (48) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Ia ditahan di Polresta Balikpapan untuk menjalani proses hukum.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi mengatakan bahwa MA melanggar aturan melintas di kawasan tersebut ketika mengendarai truk bermuatan 20 ton itu.
TKP kecelakaan, disebutkan polisi merupakan lokasi yang rawan terjadi kecelakaan. Sehingga, pemerintah setempat telah menerbitkan aturan yang melarang kendaraan berat melintas pada jam tertentu.
"Kejadian ini murni pelanggaran yang dilakukan pengemudi truknya. Karena dia ingin cepat sampai di tempat tujuan, dia harusnya memutar. Dia tidak boleh lewat situ," kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo.
Di lokasi, kata dia, sudah ada papan pemberitahuan yang menyatakan bahwa truk tak bisa melintas pada pukul 06.00 WITA hingga 21.00 WITA.
Menurutnya, poilsi juga akan mendalami legalitas truk tronton tersebut dengan menggandeng sejumlah pihak berwenang lainnya.
"Nanti terkait teknis daripada kendaraan tersebut legal atau tidak. Nanti kami akan berkoordinasi juga dengan stakeholder terkait," jelas Yusuf. [tum]