Wahanaadvokat.com I Surat perintah penyelidikan (sprinlidik) terkait pelaksanaan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) tdisebut palsu.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, meminta Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto untuk mengusut beredarnya sprinlidik palsu tersebut.
Baca Juga:
Ribuan Pejabat Belum Laporkan LHKPN, DPR Minta Sanksi Tegas
Sprinlidik tersebut terkait dugaan adanya pungutan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) dan pemberian uang dari Kemenag untuk pemenangan salah satu calon kandidat di Muktamar ke-34 NU.
"Mas Karyoto, tolong dilacak dan ungkap karena itu jelas perbuatan pidana," kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Firli pun menegaskan bahwa sprinlidik yang beredar tersebut palsu.
Baca Juga:
Djan Faridz Diperiksa KPK, Enggan Bicara soal Dugaan Suap PAW DPR
"Saya tidak pernah tanda tangan dokumen tersebut," ucap Firli.
Sebelumnya, KPK menerima informasi yang beredar melalui aplikasi pesan dan sosial media tentang sprinlidik yang ditandatangani oleh Firli.
"KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa surat tersebut palsu. Surat tersebut tidak sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku di KPK. Nomor telepon yang dicantumkan sebagai saluran pengaduan dalam Informasi dimaksud bukan merupakan nomor saluran pengaduan masyarakat KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.