Wahanaadvokat.com I Surat perintah penyelidikan (sprinlidik) terkait pelaksanaan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) tdisebut palsu.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, meminta Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto untuk mengusut beredarnya sprinlidik palsu tersebut.
Baca Juga:
LHKPN Hanya Rp 51 Miliar, Kejagung Temukan Rp 1 Triliun dan 51 Kg Emas di Rumah Zarof
Sprinlidik tersebut terkait dugaan adanya pungutan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) dan pemberian uang dari Kemenag untuk pemenangan salah satu calon kandidat di Muktamar ke-34 NU.
"Mas Karyoto, tolong dilacak dan ungkap karena itu jelas perbuatan pidana," kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Firli pun menegaskan bahwa sprinlidik yang beredar tersebut palsu.
Baca Juga:
Kasus Investasi Fiktif Taspen, KPK Dalami Penempatan Reksadana PT IIM
"Saya tidak pernah tanda tangan dokumen tersebut," ucap Firli.
Sebelumnya, KPK menerima informasi yang beredar melalui aplikasi pesan dan sosial media tentang sprinlidik yang ditandatangani oleh Firli.
"KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa surat tersebut palsu. Surat tersebut tidak sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku di KPK. Nomor telepon yang dicantumkan sebagai saluran pengaduan dalam Informasi dimaksud bukan merupakan nomor saluran pengaduan masyarakat KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.