Wahanaadvokat.com | Konstruksi perkara yang menjerat tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah untuk Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Tahun 2021 dijelaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tiga tersangka, yaitu mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto (MAN), Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN), dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara Laode M Syukur Akbar (LMSA).
Baca Juga:
Pembangunan Irigasi Tanah Dangkal di Taput Tak Berfungsi
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, mengatakan Ardian yang menjabat Dirjen Bina Keuangan Daerah
periode Juli 2020-November 2021 memiliki tugas di antaranya melaksanakan salah satu bentuk investasi langsung pemerintah.
"Yaitu, pinjaman PEN Tahun 2021 dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah melalui PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur) berupa pinjaman program dan/atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah," katanya.
Baca Juga:
Sebut PPK Cipta Karya Hanya Sebagai Pemain Pengganti Dimasa Injury Time, Nong Soni Ingatkan Awas Cedera
Dengan tugas tersebut, Ardian memiliki kewenangan dalam menyusun Surat Pertimbangan Menteri Dalam Negeri atas permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan oleh pemerintah daerah.
"Sekitar Maret 2021, tersangka AMN yang menjabat selaku Bupati Kolaka Timur periode 2021-2026 menghubungi tersangka LMSA agar bisa dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur," kata Karyoto.
Selanjutnya pada Mei 2021, Laode M Syukur mempertemukan Andi Merya dengan Ardian di Gedung Kemendagri, Jakarta. Saat itu, Andi Merya mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp350 miliar dan meminta agar Ardian mengawal dan mendukung proses pengajuannya.