Wahanadvokat.com | Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) maka masih ada permasalahan gratifikasi dan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di pemerintahan daerah.
"90 persen pemerintah daerah masih mengalami masalah di PBJ dan proses manajemen SDM yang tidak transparan (jual beli jabatan)," katanya di Samarinda, Kamis (10/3/2022), melansir Antara.
Baca Juga:
Soal Pimpinan Baru KPK: Pakar Hukum Nilai Independensi KPK Terancam
Ia mengatakan survei KPK tersebut dengan 250.000 responden pegawai di lingkungan pemerintah daerah, masyarakat pengguna pelayanan publik, pegawai BPK, BPKP dan juga pengamat kebijakan publik yang dilaksanakan konsultan kredibel.
Survei tersebut bertujuan untuk mengukur dimensi transparansi, pengelolaan SDM, pengelolaan anggaran, integritas tugas, trading in influence, serta pengelolaan PBJ di Indonesia.
“Hasil survei sudah diserahkan kepada semua kepala daerah, termasuk di Kaltim. Bagaimana hasil surveinya dan apa yang harus dilakukan untuk perbaikan, semua ada di situ," ungkapnya.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Menurut dia, sejak kehadiran KPK, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia masih cenderung stagnan.
Alex menjelaskan tahun 2019 IPK Indonesia berada di poin 40, kemudian tahun 2020 turun jadi 37 poin dan tahun 2021 hanya naik satu poin menjadi 38. Kemudian dari 180 negara di dunia yang disurvei oleh Tranparency International, Indonesia hanya menempati posisi 100.
Lanjutnya, Transparency International melihat potret persepsi korupsi di Indonesia belum banyak mengalami perubahan sehingga diperlukan perjuangan keras untuk menekan penyebaran korupsi tersebut.