Dia mengaku sakit hati lantaran dipecat dan uang memperbaiki bus tidak diganti oleh pemilik bus Sartika tersebut.
Kemudian dia menyuruh Bonar Sinaga (28) dengan bayaran Rp 300 ribu agar melempar bus. Ternyata akibat perbuatannya salah satu penumpang bernama Alwi meninggal dunia.
Baca Juga:
Mark-Up Tanah Ratusan Miliar, KPK Sita Rumah Mewah Salomo Sihombing di Medan
Pelaku pun meminta uang tambahan Rp 3 juta untuk pelariannya. Akibat perbuatannya pelaku pun terancam penjara 15 tahun.
"Pasal yang disangkakan kepada dua tersangka pasal 355 ayat 2 subsider pasal 33 ayat 3 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP pidana ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun," tutupnya.
Sebelumnya, mobil penumpang milik PT Sartika dengan plat nomor BK 7285 DP dilempar oleh orang tidak dikenal di Jalinsum Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Jumat(29/4/2022) lalu.
Baca Juga:
Terkait Korupsi Lahan Rorotan, KPK Sita Satu Rumah Mewah di Medan
Akibat kejadian itu seorang penumpang bernama Alwi terluka dan sempat dirawat di rumah sakit. Nahas, enam hari setelah dirawat dia meninggal dunia akibat kepalanya terkena lempar batu koral. [tum]