Wahanaavokat.com | Berdasarkan hasil gelar perkara Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan melibatkan ahli pidana, ahli bahasa, serta ahli hukum bidang ITE menyatakan bahwa politikus PDIP Arteria Dahlan tak bisa dipidana.
"Berdasarkan keterangan ahli, berdasarkan kententuan UU yang diatur dalam Pasal 224 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 terhadap saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan sesuai dengan Pasal 1 dalam UU tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Jumat (4/2).
Baca Juga:
Terancam Gagal ke Senayan, Arteria Dahlan Buka Suara
Zulpan berkata merujuk pasal tersebut, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan, baik secara lisan ataupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
"Apa yang disampaikan saudara Arteria Dahlan dalam hal ini adalah dilakukan dalam rapat kerja resmi," ucap Zulpan.
"Kemudian pasal 2 dalam UU tersebut di atas, juga menerangkan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan, karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR atau pun di luar rapat DPR yang semata mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR," imbuhnya.
Baca Juga:
Masih Terseok, Arteria Dahlan dan Johan Budi Terancam Gagal Raih Kursi Legislatif
Poin selanjutnya, kata Zulpan, bahwa pernyataan yang disampaikan Arteria dilindungi oleh hak imunitasnya sebagai anggota DPR. Hal ini pun turut diatur dalam UU MD3.
Lalu, berdasarkan keterangan dari ahli bahasa, pernyataan Arteria yang menyinggung soal bahasa Sunda tidak memenuhi unsur ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
"Karena konteks penyampaian saudara Arteria Dahlan yaitu dalam sebuah rapat resmi yang harus menggunakan bahasa resmi yakni bahasa Indonesia. Dan hal ini juga diatur dalam Pasal 33 Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, di antaranya Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi," ujar Zulpan.